Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ditilang Karena Enggak Punya dan Tidak Membawa SIM Beda Sob, Salah Satunya Ada yang Harus Bayar Denda Rp 1 Juta

M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 13 Juni 2022 | 11:00 WIB
Foto ilustrasi ditilang polisi.
Instagram@satlantaspolresmagelang
Foto ilustrasi ditilang polisi.

Otomania.com - Ditilang karena enggak punya dan tidak membawa SIM beda sob, salah satunya ada yang harus bayar denda Rp 1 juta.

Pengguna kendaraan bermotor yang melaju di jalan raya diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Aturan mengenai SIM menjadi syarat mutlak para pengendara di Indonesia tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Maka dari itu, bagi setiap pengendara dipastikan sudah memiliki SIM dan selalu membawanya saat menggunakan kendaraan.

Membawa SIM bukan hanya untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada razia yang dilakukan oleh kepolisian.

Namun, SIM juga menjadi bukti bahwa pengendara sudah dinyatakan memenuhi persyaratan dalam berkendara.

Sehingga saat ada pemeriksaan dari kepolisian, petugas bisa memastikan bahwa pengemudi sudah dinyatakan lulus dari berbagai tes yang diujikan dan dan layak membawa mobil atau sepeda motor di jalan raya.

Sebaliknya, jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM ke polisi, maka petugas akan memberikan sanksi tilang. Termasuk juga bagi pengendara yang memiliki SIM tetapi lupa tidak membawanya.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ, di mana jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.

Baca Juga: Ngasih Uang ke Pengemis di Jalan Raya, Pengendara Bisa Kena Denda Rp 1 Juta dan Penjara 3 Bulan di Kota Ini

Lebih jauh mengenai hal terkait, juga tercantum dalam pasal 288 ayat (2) di undang-undang yang sama, yang berbunyi;

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM.

"Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, sanksinya ialah denda sebanyak Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan," kata Kepala Unit Lalu Lintas Ciracas AKP Gede Oka Sukamto, Minggu (12/6/2022).

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa