Ngasih Uang ke Pengemis di Jalan Raya, Pengendara Bisa Kena Denda Rp 1 Juta dan Penjara 3 Bulan di Kota Ini

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 12 Juni 2022 | 16:05 WIB

Dinas Sosial Kota Semarang sedang mensosialisasikan larangan memberi uang kepada pengemis di jalan raya, ketahuan melanggar pengendara bisa kena denda. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Ngasih uang ke pengemis di jalan raya, pengendara bisa kena denda Rp 1 juta dan penjara 3 bulan di kota ini.

Hati-hati buat para sobat Otomania khususnya yang sering berkendara di jalanan Kota Semarang, Jawa Tengah.

Pengendara bisa terkena sanksi denda Rp1 juta dan kurungan tiga bulan penjara bilamana terbukti memberikan uang kepada pengemis.

Hal itu sesuai aturan penegakan Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang adanya Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT).

Sekaligus Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang ketertiban umum.

Meski demikian, aturan tersebut masih dalam sosialisasi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang.

"Iya, nanti tiap seminggu sekali kami sosialisasikan keliling jalan raya pakai pengeras suara. Selain itu sosialisasi di media sosial juga kami gencarkan.

Kami edukasi warga dulu, sekarang sanksi itu dikenakan sudah bisa, tapi sosialisasi dulu biar warga paham ," ucap Kepala Dinsos Semarang, Heroe Soekendar, dikutip dari Tribunjateng.com, Sabtu (11/6/2022).

Mantan Camat Semarang Barat itu mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mengurangi jumlah PGOT di Kota Semarang.

Baca Juga: Enggak Jadi Iba, Pengemis Kelihatan Cacat Minta Uang di Pinggir Jalan, Pas Dijemput Kebohongannya Terungkap