Ngasih Uang ke Pengemis di Jalan Raya, Pengendara Bisa Kena Denda Rp 1 Juta dan Penjara 3 Bulan di Kota Ini

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 12 Juni 2022 | 16:05 WIB

Dinas Sosial Kota Semarang sedang mensosialisasikan larangan memberi uang kepada pengemis di jalan raya, ketahuan melanggar pengendara bisa kena denda. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Kota Lumpia saat ini banyak dijumpai gelandangan pengemis, manusia badut, manusia silver hingga manusia karung terutama di lampu merah jalan raya.

Menurutnya, keberadaan mereka mengganggu keindahan kota Semarang.

Padahal Walikota Hendi sudah bekerja keras menata kota sedemikian rupa semakin indah banyak taman-taman kota dan fasilitas hijau lainnya.

Kalau pembangunan itu sudah bagus tapi dihiasi PGOT tentu tidak sedap dipandang mata.

Apalagi untuk para wisatawan luar kota Semarang yang ingin melihat Kota Semarang.

"Kami ingin wisatawan luar Kota Semarang yang datang ke kota ini dapat melihat kota semarang seperti yang mereka dengar dan mereka lihat di media sosial," ungkapnya.

Ia menilai, kebijakan sanski itu nantinya juga akan dirapatkan dengan dinas lainnya yang terkait seperti Satpol PP.

Yang jelas sanksi dari aturan itu mengikat bagi pemberi maupun penerima.

Pihak Dinsos mau fokus sosialisasi untuk beberapa bulan ke depan supaya ketika aturan itu diterapkan jangan sampai masyarakat tidak tahu.

Baca Juga: Viral Satpol PP Rampas Uang Pengemis di Mobil Dinas, 3 Orang Ditangkap Polisi