Ngasih Uang ke Pengemis di Jalan Raya, Pengendara Bisa Kena Denda Rp 1 Juta dan Penjara 3 Bulan di Kota Ini

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 12 Juni 2022 | 16:05 WIB

Dinas Sosial Kota Semarang sedang mensosialisasikan larangan memberi uang kepada pengemis di jalan raya, ketahuan melanggar pengendara bisa kena denda. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Ngasih uang ke pengemis di jalan raya, pengendara bisa kena denda Rp 1 juta dan penjara 3 bulan di kota ini.

Hati-hati buat para sobat Otomania khususnya yang sering berkendara di jalanan Kota Semarang, Jawa Tengah.

Pengendara bisa terkena sanksi denda Rp1 juta dan kurungan tiga bulan penjara bilamana terbukti memberikan uang kepada pengemis.

Hal itu sesuai aturan penegakan Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang adanya Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT).

Sekaligus Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang ketertiban umum.

Meski demikian, aturan tersebut masih dalam sosialisasi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang.

"Iya, nanti tiap seminggu sekali kami sosialisasikan keliling jalan raya pakai pengeras suara. Selain itu sosialisasi di media sosial juga kami gencarkan.

Kami edukasi warga dulu, sekarang sanksi itu dikenakan sudah bisa, tapi sosialisasi dulu biar warga paham ," ucap Kepala Dinsos Semarang, Heroe Soekendar, dikutip dari Tribunjateng.com, Sabtu (11/6/2022).

Mantan Camat Semarang Barat itu mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mengurangi jumlah PGOT di Kota Semarang.

Baca Juga: Enggak Jadi Iba, Pengemis Kelihatan Cacat Minta Uang di Pinggir Jalan, Pas Dijemput Kebohongannya Terungkap

Kota Lumpia saat ini banyak dijumpai gelandangan pengemis, manusia badut, manusia silver hingga manusia karung terutama di lampu merah jalan raya.

Menurutnya, keberadaan mereka mengganggu keindahan kota Semarang.

Padahal Walikota Hendi sudah bekerja keras menata kota sedemikian rupa semakin indah banyak taman-taman kota dan fasilitas hijau lainnya.

Kalau pembangunan itu sudah bagus tapi dihiasi PGOT tentu tidak sedap dipandang mata.

Apalagi untuk para wisatawan luar kota Semarang yang ingin melihat Kota Semarang.

"Kami ingin wisatawan luar Kota Semarang yang datang ke kota ini dapat melihat kota semarang seperti yang mereka dengar dan mereka lihat di media sosial," ungkapnya.

Ia menilai, kebijakan sanski itu nantinya juga akan dirapatkan dengan dinas lainnya yang terkait seperti Satpol PP.

Yang jelas sanksi dari aturan itu mengikat bagi pemberi maupun penerima.

Pihak Dinsos mau fokus sosialisasi untuk beberapa bulan ke depan supaya ketika aturan itu diterapkan jangan sampai masyarakat tidak tahu.

Baca Juga: Viral Satpol PP Rampas Uang Pengemis di Mobil Dinas, 3 Orang Ditangkap Polisi

"Kita libatkan RT dan RW agar mereka ikut mensosialisasikan aturan itu bahwa memberi ke PGOT itu tidak diperkenankan," terangnya.

Ia meminta, para warga yang ingin memberikan sedekah maupun infak lebih baik disalurkan ke tempat ibadah di Masjid maupun Gereja, lembaga Baznas, Yayasan sosial, panti asuhan dan lembaga resmi lainnya.

Ia mengingatkan,jangan sekali-kali memberikan uang kepada PGOT di jalan raya karena tidak memberikan pembelajaran yang baik.

Kemudian bantuan atau pemberian itu dinilai tidak tepat sasaran.

"Ketika banyak PGOT kota semakin kumuh dan orang tidak jelas di pinggir jalan makin banyak," paparnya.

Ia menambahkan, akan lebih fokus menanggulangi PGOT terutama yang berasal dari luar Semarang selepas sosialisasi tersebut.

"Nantinya akan kami tertibkan lagi PGOT luar kota Semarang lalu dikembalikan ke kota asal," tegasnya.

Terpisah, warga Genuk Semarang Raffi (21) mengatakan, setuju dengan aturan tersebut sebab bekerja sebagai pengemis tidak dibenarkan baik secara agama maupun norma sosial.

Bahkan, ia sendiri seringkali mendengar berita media massa ada pengemis yang tertangkap petugas memiliki uang yang cukup banyak.

"Ya tugas pemerintah menertibkan para pengemis. Tapi jangan lupa persoalan warga miskin jangan dikesampingkan. Pemerintah harus peduli melalui program sosial yang tepat sasaran," beber mahasiswa di sebuah kampus Negeri di Kota Semarang itu

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Video Awas! Ngasih Pengemis Bisa Kena Denda Rp1 Juta dan Penjara 3 Bulan