Otomania.com - Biaya Resmi Pembuatan SIM C Per Bulan Juni 2022, Pemohon Siapkan Dana Segini.
Setiap pengguna kendaraaan bermotor di jalan raya harus memiliki Surat Izin Mnegemudi (SIM).
Seperti penguna motor harus mengantongi SIM C sebagai persyaratan berkendara.
Melansir dari Kompas.com untuk SIM C saat ini digolongkan menjadi tiga yaitu SIM C untuk motor sampai 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, SIM CII motor dengan isi silinder di atas 500 cc.
Penggolongan tersebut dilakukan karena untuk mengendarai motor besar diperlukan keahlian khusus.
Sedangkan SIM merupakan tanda pemiliknya kompeten membawa kendaraan bermotor. Meski memiliki tiga golongan, tak ada perbedaan biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu.
Artinya harganya tetap sama sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. Sesuai regulasi tersebut, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000.
Namun ada biaya tambahan lain, seperti asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.
Jadi, total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C, CI, atau CII adalah Rp 155.000. Sedangkan untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM sebesar Rp 75.000.
Baca Juga: Hitung-hitungan Biaya Perpanjangan SIM A dan C, Jangan Kaget Kalau Bayarnya Jadi Ratusan Ribu Rupiah
Sementara itu, menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda.
Untuk SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, dan SIM CII 19 tahun.
Adapun persyaratan pembuatan SIM C adalah sebagai berikut:
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri
- Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas serta teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor
- Bisa membaca dan menulis
- Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Segini Biaya Resmi Bikin SIM C per Juni 2022",
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR