Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C, Bisa Sampai Ratusan Ribu Rupiah

Dok Grid - Senin, 26 Februari 2024 | 10:28 WIB

Ilustrasi mobil pelayanan SIM Keliling di Jakarta. (Dok Grid - )

Otomania.com - Hitung-hitungan biaya perpanjangan SIM A dan C, jangan kaget kalau bayarnya jadi ratusan ribu Rupiah.

Setiap setahun sekali, Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjangan masa berlakuknya supaya bisa tetap digunakan.

Untuk memudahkan warga, selain di Samsat, perpanjangan SIM kini juga bisa dilakukan melalui layanan Mobil SIM Keliling.

Namun yang menjadi masalah, ternyata masih ada pemohon yang salah paham soal biaya perpanjangan SIM.

Contohnya seperti yang dialami para pemohon perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling di Pasar Segar Graha Raya Kota Tangerang (28/4/22).

Katanya para pemohon ini melihat berita di internet untuk perpanjangan SIM C hanya 75 ribu sedangkan SIM A Rp 80 ribu.

Namun kenyataannya, dalam perpanjangan SIM di mobil keliling tersebut dikenakan biaya Rp 200 ribu lebih alias hampir tiga kali lipatnya.

Kenapa biaya total perpanjangan SIM bisa naik jadi hampir tiga kali lipat? Yuk lihat peraturan pemerintah dan apa saja rincian biaya tambahannya.

Biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020, yang tertulis untuk SIM A biayanya Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.

Baca Juga: Alamat KTP Berubah, Apakah SIM Harus Segera Mutasi? Ini Penjelasannya