Otomania.com - Syarat terbaru perjalanan transportasi darat untuk umum dan pribadi, masih wajib tes PCR?
Meski sudah mengalami penurunan kasus infeksi, pandemi Covid-19 di Indonesia belum sepenuhnya berakhir.
Untuk mencegah terjadinya peningkatan Covid-19, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan aturan baru.
Aturan baru tersebut mengatur mengenai perjalanan menggunakan transportasi darat baik untuk umum dan pribadi.
Berlaku mulai 17 Juli 2022, aturan baru tersebut tertuang dalam SE Nomor 73 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat.
Tertuang dalam SE tersebut, pemerintah menentukan regulasi untuk pelaku perjalanan darat, baik untuk transportasi umum atau pengguna kendaraan pribadi dengan beberapa ketentuan, yakni:
1. Setiap pelaku perjalanan orang dengan transportasi darat harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan tempat kedatangan, serta memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan sebagai berikut;
a. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
b. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR