c. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site keberangkatan.
d. Pelaku perjalanan yang mendapat vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
e. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
f. Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
g. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Namun, aturan wajib vaksin booster dan surat keterangan hasil negatif dari rapid test antigen atau PCR, tak berlaku bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dalam wilayah aglomerasi perkotaan.
Selain itu, untuk pengemudi dan pembantu kendaraan logistik juga ada aturannya. Khusus untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib kartu vaksin dosis kedua atau booster.
Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif yang diambil dalam kurun waktu 7x24 jam sebelum keberangkatan, dan surat keterangan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali, kendaraan logistik wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simak Syarat Perjalanan Baru Transportasi Darat untuk Umum dan Pribadi
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR