Otomania.com - Ditunggu sampai akhir Agustus, pemutihan pajak kendaraan masih berlaku, ini keuntungan bagi wajib pajak.
Program pemutihan pajak kendaraan, masih dilangsungkan pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dengan program pemutihan pajak kendaran ini tentu saja, banyak memberikan keuntungan bagi para wajib pajak yang menunggak.
Program pemutihan kendaraan di Jawa Barat ini masih berlaku sampai 31 Agustus 2022 mendatang.
Ada banyak keuntungan dari program pemutihan pajak kendaraan dilangsungkan di Jawa Barat ini. Selain bebas denda, juga ada lima keuntungan lain dari program pemutihan ini.
Dikutip MOTOR Plus-online dari laman resmi Bapenda Jabar pada Rabu (13/7/2022).
Berikut lima keuntungan dalam program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022.
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor ini diperuntukkan kepada seluruh masyarakat Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran pajak.
Baca Juga: Segera Diurus, Pemerintah Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Tenggatnya Enggak Lama Lagi
Nantinya, masyarakat hanya perlu membayar pajak yang belum dibayar, sedangkan dendanya akan digratiskan.
2. Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
- Tidak hanya pembebasan denda pajak, Pemprov Jabar juga memberikan diskon pajak bagi masyarakat.
- Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor ini memiliki ketentuan pembayaran sebagai berikut:
- Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
- Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
- Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
- Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
- Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).
5. Diskon BBNKB I
Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama, sebesar 2,5 persen.
Syarat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar
Sebelum menikmati salah satu keuntungan program pemutihan pajak di atas, berikut beberapa persyaratannya.
- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
- Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022
Nah, segera urus mumpung program pemutihan pajak kendaran ini masih berlangsung sebelum habis masa berlakunya.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR