Otomania.com - Segera diurus, pemerintah masih gelar pemutihan pajak kendaraan, tenggatnya enggak lama lagi.
Program pemutihan pajak kendaran masih berlangsung di beberapa provinsi di Tanah Air.
Setidaknya masih sebanyak lima provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan tersebut.
Dari beberapa provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan tersebut, ada yang batas waktu pembayarannya sudah dekat, namun juga masih ada yang beberapa bulan lagi.
Pemutihan pajak sendiri merupakan program pemerintah untuk meringankan beban pemilik kendaraan yang harus membayar denda karena telat atau belum membayar pajak.
Dan seperti yang diketahui, pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan tahunan maupun tiap lima tahun.
Telat dalam membayar pajak kendaraan akan dikenakan sejumlah denda. Dalam program pemutihan kendaraan, wajib pajak hanya perlu untuk membayar pokok pajak kendaraan bermotor tanpa denda.
Dirangkum Tribunnews.com dari beberapa sumber, berikut ini tujuh provinsi yang terapkan program pemutihan kendaraan tahun 2022.
1. Bangka Belitung
Mengutip dari Samsat Bangka Belitung, menginformasikan program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung tahun 2022.
Pemutihan pajak kendaraan di Kepulauan Bangka Belitung diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022. Pemutihan pajak ini berlangsung mulai dari 25 April hingga 29 Juli 2022 ini.
Program pemutihan yang tersedia di antaranya bebas denda PKB, BBNKB kedua, dan BBNKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi.
Baca Juga: Terekam Dashcam, Enggak Kebayang Ngerinya Jika Hal Ini Terjadi Saat Mengemudi
2. Bali
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali mengumumkan jadwal pemutihan pajak tahun 2022.
Program pemutihan pajak ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.
Pemprov Bali memberikan dua keringanan bagi wajib pajak, yaitu menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB II dan program pemutihan pajak.
Untuk program pemutihan atau pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB I, berlangsung mulai dari 4 April hingga 31 Agustus 2022.
Kemudian, untuk program gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali. Program gratis BBNKB II berlangsung sejak tanggal 5 Januari hingga 3 Juni 2022.
3. Nusa Tenggara Barat
Laman Pemerintah Kota NTB merilis jadwal pemutihan di Provinsi Nusa Tenggara Barat berlangsung mulai 18 April hingga 31 Juli 2022.
Periode tersebut juga berlaku untuk program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II).
Namun, penghapusan denda hanya berlaku untuk bea balik nama kendaraan bermotor II.
Berikut ini dokumen pemutihan pajak kendaraan di NTB:
- KTP asli dan fotocopy
- STNK asli dan fotocopy
- BPKB asli dan fotocopy
Pemohon lalu memasukkan seluruh berkas asli dan fotokopi ke dalam map berwarna merah untuk motor dan map berwarna kuning untuk mobil.
Baca Juga: Uang THR Aman, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di Wilayah Ini, Nomor 5 Ada di Pulau Jawa
4. Kalimantan Utara
Mengutip dari diskominfo.kaltraprov.go.id, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara (Kaltara) mengumumkan adanya pemberlakuan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan ke dua (BBNKB II).
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Adapun program ini akan berlangsung selama enam bulan, itu dari tanggal 1 April sampai 30 September 2022.
5. Provinsi Kalimantan Tengah
Pemerintah daerah Kalimantan Tengah menginformasikan program pemutihan pajak melalui akun Instagram @sekretariat.daerah.kalteng.
Program pemutihan ini dilaksanakan mulai dari tanggal 17 Mei hingga 17 Agustus 2022.
Adapun fasilitas yang ditawarkan adalah mendapat pembebasan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun 2022
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR