Otomania.com - Uang THR aman, pemutihan pajak kendaraan masih berlaku di wilayah ini, nomor 5 ada di Pulau Jawa.
Ada kabara gembira buat sobat Otomania.com yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) usai Lebaran tahun ini.
Pasalnya, beberapa wilayah di Indonesia masih memberlakukan pemutihan pajak yang bisa dimanfaatkan.
Jadi sobat tidak perlu merogoh kocek dalam-dalam untuk membayar kewajiba tersebut, apalagi sampai menghabiskan uang THR hari raya.
Daripada berlama-lama, berikut daftar wilayah yang masih melakukan program pemutihan pajak kendaraan setelah libur Lebaran 2022:
1. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Juni mendatang.
Program ini berisi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, serta denda bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB untuk unit kedua.
Para pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan mutasi baik lokal maupun dari luar daerah juga dibebaskan dari pembayaran BBNKB.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan saat Libur Lebaran Malah Enak, Pemilik Enggak Perlu ke Samsat