Uang THR Aman, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di Wilayah Ini, Nomor 5 Ada di Pulau Jawa

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 11 Mei 2022 | 11:00 WIB

Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Penghapusan denda juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.

2. Bali

Pemprov Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022, berupa pembebasan bunga dan denda untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.

Lalu, ada gratis BBNKB untuk kendaraan kedua yang berlaku sampai dengan 3 Juni. Ini berlaku untuk mutasi lokal, maupun yang masuk dari luar daerah.

3. Kepulauan Bangka Belitung

Program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berlaku sampai dengan 29 Juli 2022 mendatang, di mana denda PKB dan BBNKB II bakal dihapuskan.

Selain itu, ada juga gratis BBNKB untuk mutasi masuk dari luar daerah.

4. Gorontalo

Dalam rangka membantu wajib pajak di masa pandemi dan optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah, Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan kebijakan pembebasan denda PKB dan BBNKB sampai dengan 31 Mei 2022.

Baca Juga: Ibu Polwan Dibikin Melongo Sama Pengemudi yang Mau Bayar Pajak Kendaraan, Nama Pemilik di STNK Jadi Penyebab

5. Jawa Timur

Pemutihan pajak untuk wilayah Jawa Timur berlaku sampai dengan 30 Juni 2022 mendatang.

Kemudahan yang diberikan adalah penghapusan denda PKB dan BBNKB, serta gratis BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

6. Sulawesi Selatan

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022, mulai 2 Maret 2022 sampai 31 Desember2022 ada program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Usai Libur Lebaran, Ini Wilayah yang Masih Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan