Otomania.com - Uang THR aman, pemutihan pajak kendaraan masih berlaku di wilayah ini, nomor 5 ada di Pulau Jawa.
Ada kabara gembira buat sobat Otomania.com yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) usai Lebaran tahun ini.
Pasalnya, beberapa wilayah di Indonesia masih memberlakukan pemutihan pajak yang bisa dimanfaatkan.
Jadi sobat tidak perlu merogoh kocek dalam-dalam untuk membayar kewajiba tersebut, apalagi sampai menghabiskan uang THR hari raya.
Daripada berlama-lama, berikut daftar wilayah yang masih melakukan program pemutihan pajak kendaraan setelah libur Lebaran 2022:
1. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Juni mendatang.
Program ini berisi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, serta denda bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB untuk unit kedua.
Para pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan mutasi baik lokal maupun dari luar daerah juga dibebaskan dari pembayaran BBNKB.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan saat Libur Lebaran Malah Enak, Pemilik Enggak Perlu ke Samsat
Penghapusan denda juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.
2. Bali
Pemprov Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022, berupa pembebasan bunga dan denda untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.
Lalu, ada gratis BBNKB untuk kendaraan kedua yang berlaku sampai dengan 3 Juni. Ini berlaku untuk mutasi lokal, maupun yang masuk dari luar daerah.
3. Kepulauan Bangka Belitung
Program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berlaku sampai dengan 29 Juli 2022 mendatang, di mana denda PKB dan BBNKB II bakal dihapuskan.
Selain itu, ada juga gratis BBNKB untuk mutasi masuk dari luar daerah.
4. Gorontalo
Dalam rangka membantu wajib pajak di masa pandemi dan optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah, Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan kebijakan pembebasan denda PKB dan BBNKB sampai dengan 31 Mei 2022.
5. Jawa Timur
Pemutihan pajak untuk wilayah Jawa Timur berlaku sampai dengan 30 Juni 2022 mendatang.
Kemudahan yang diberikan adalah penghapusan denda PKB dan BBNKB, serta gratis BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
6. Sulawesi Selatan
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022, mulai 2 Maret 2022 sampai 31 Desember2022 ada program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Usai Libur Lebaran, Ini Wilayah yang Masih Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan