Otomania.com - Bayar pajak kendaraan saat libur Lebaran malah enak, enggak perlu ke Samsat.
Selama cuti bersama dan libur Lebaran 2022, kantor pelayanan pembayaran pajak kendaraan seperyi Layanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui kantor Samsat, Gerai Samsat, dan juga Samsat Keliling, ditutup.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianhari.
"Jadi dari tanggal 29 April-6 Mei 2022 pelayanan tutup dan buka kembali pada 9 Mei 2022," kata Wahyu, pada Sabtu (30/4/2022).
Selain itu Wahyu memamparkan, apabila pajak kendaraan yang jatuh tempo pada hari libur.
Tidak akan dikenai denda apabila dibayarkan pada hari kerja berikutnya, hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku.
"Sama halnya pada saat libur di hari Sabtu- Minggu, bisa dibayarkan pada saat masuk kembali tanpa dikenai denda," ucapnya.
Dihubungi secara terpisah, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan, masyarakat yang pajak kendaraannya jatuh tempo selama hari libur masih bisa membayar pajak via Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
"Pelayanan SIGNAL tetap buka," ucapnya.
Baca Juga: Ibu Polwan Dibikin Melongo Sama Pengemudi yang Mau Bayar Pajak Kendaraan, Nama Pemilik di STNK Jadi Penyebab
Sekadar informasi, sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022.
Perubahan SKB ini mengatur cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443H. Adapun cuti bersama yang ditetapkan adalah 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.