Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biaya Resmi Bikin SIM C Terbaru per Juli 2022, Jangan Lupa Siapkan Uang Tambahan Rp 55 Ribu, Ini Rinciannya

Parwata - Selasa, 5 Juli 2022 | 18:00 WIB
Ilustrasi SIM A dan SIM C
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Ilustrasi SIM A dan SIM C

Otomania.com - Biaya resmi bikin SIM C terbaru per Juli 2022, jangan lupa siapkan uang tambahan Rp 50 ribu, ini rinciannya.

Setiap pengendara motor harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau biasa disebut dengan SIM C.

SIM C dapat dimiliki oleh setiap pengguna motor dengan melalui sejumlah persyratan maupun biaya.

Melansir dari Kompas.com, SIM C ini merupakan dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa para pengendara sepeda motor.

Untuk itu, sebelum berkendara hendaknya sudah memiliki SIM C. Pembuatan SIM C sendiri saat ini dibagi menjadi tiga golongan.

SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, SIM CI untuk motor diatas 250 cc sampai 500 cc. Lalu SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Penggolongan SIM dilakukan karena mempertimbangkan pengendalian motor besar yang memerlukan keahlian khusus.

Sehingga, dibutuhkan pembeda untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Meski memiliki tiga golongan, tak ada perbedaan biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu.

Baca Juga: Jadi Incaran Polisi, SIM Pemotor yang Nekat Naik Trotoar Bisa Dicabut, Hukuman Denda dan Penjara Ikut Menanti

Artinya, harga tetap sama sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. Sesuai regulasi tersebut, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000.

Namun ada biaya tambahan lain, seperti asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000 yang jika ditotal menjadi Rp 55.000.

Jadi, total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C, CI, atau CII adalah Rp 155.000 sedangkan untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM sebesar Rp 75.000.

Sementara itu, menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda. Untuk SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, SIM CII 19 tahun.

Adapun persyaratan pembuatan SIM C adalah sebagai berikut:

  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri.
  • Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor.
  • Bisa membaca dan menulis.
  • Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Resmi Bikin SIM C per Juli 2022",

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa