Jadi Incaran Polisi, SIM Pemotor yang Nekat Naik Trotoar Bisa Dicabut, Hukuman Denda dan Penjara Ikut Menanti

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 4 Juli 2022 | 17:10 WIB

Ilustrasi pemotor melintasi trotoar (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Jadi Incaran Polisi, SIM Pemotor yang Nekat Naik Trotoar Bisa Dicabut, Hukuman Denda dan Penjara Ikut Menanti.

Tidak jarang kita temui pengendara motor yang nekat masuk trotoar, khususnya saat sedang terjadi kemacetan di jalan raya.

Perilaku tersebut jelas bisa merugikan penngguna jalan lain, utamanya para pejalan kaki yang menggunakan trotoar.

Selain merugikan, motor naik trotoar juga melanggar atruan lalu lintas yang tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Oleh karenanya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebut ingin memberi efek jera bagi mereka yang berulang kali melakukan aksi itu.

Salah satunya, dengan mengevaluasi kelayakan kepemilikan atas Surat Izin Mengemudi (SIM) dari pemotor terkait usai dikenakan sanksi hukum berupa tilang.

Jadi akan ada catatan rapor, di mana kalau pelanggar berulang kali melakukan kesalahan serupa yakni naik ke atas trotoar, maka SIM-nya akan dievaluasi pengadilan.

"Bikin rapor mereka yang tercatat berulang kali melanggar," kata Firman dalam keterangannya, Minggu (3/7/2022).

"Mudah-mudahan lewat bapak kita yang ada di pengadilan dievaluasi, masih layak tidak yang bersangkutan pegang SIM. Karena itu sudah jelas prioritas pejalan kaki dipakai, difabel buat lewat situ dipakai," katanya lagi.

Baca Juga: Disuruh Perlihatkan SIM, Polisi Dimintai Pengemudi Tunjukkan Surat Perintah Malah Pergi, Razia Tidak Resmi?