Jadi Incaran Polisi, SIM Pemotor yang Nekat Naik Trotoar Bisa Dicabut, Hukuman Denda dan Penjara Ikut Menanti

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 4 Juli 2022 | 17:10 WIB

Ilustrasi pemotor melintasi trotoar (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Dalam kesempatan itu, Firman juga meminta agar para polisi lalu lintas tak segan menindak tegas para pemotor yang melintasi trotoar.

Dia menegaskan fungsi dari trotoar seharusnya digunakan bagi pejalan kaki dan disabilitas.

Hal tersebut tertulis pada pasal 106 ayat dua (2) pada UU LLAJ. Di mana, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Adapun hukuman bagi pengguna kendaraan itu sesuai dengan pasal 284 yang berbunyi, "pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000,-) atau kurungan maksimal dua bulan."

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Incar Pengendara Motor yang Naik Trotoar, SIM Bisa Dicabut