Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jadi Incaran Polisi, SIM Pemotor yang Nekat Naik Trotoar Bisa Dicabut, Hukuman Denda dan Penjara Ikut Menanti

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 4 Juli 2022 | 17:10 WIB
Ilustrasi pemotor melintasi trotoar
Kompas.com
Ilustrasi pemotor melintasi trotoar

Dalam kesempatan itu, Firman juga meminta agar para polisi lalu lintas tak segan menindak tegas para pemotor yang melintasi trotoar.

Dia menegaskan fungsi dari trotoar seharusnya digunakan bagi pejalan kaki dan disabilitas.

Hal tersebut tertulis pada pasal 106 ayat dua (2) pada UU LLAJ. Di mana, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Adapun hukuman bagi pengguna kendaraan itu sesuai dengan pasal 284 yang berbunyi, "pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000,-) atau kurungan maksimal dua bulan."

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Incar Pengendara Motor yang Naik Trotoar, SIM Bisa Dicabut

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa