Artinya, meski sudah mendaftar namun belum mendapatkan QR Code, masyarakat masih tetap bisa melakukan pengisian Pertalite dan Solar pada kendaraan seperti biasa.
Irto menjelaskan, ada tenggang waktu yang diberikan setelah melakukan pendaftaran. Hal tersebut seiring dengan proses verifikasi yang berjalan.
"Setelah dua minggu, baru kita akan menerapkan penggunaan QR Code untuk membeli Pertalite dan Solar," ucap Irto.
Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution menjelaskan, pengguna yang terdaftar dan mendapatkan QR Code adalah bagian dari pencatatan penyaluran Pertalite dan Solar agar bisa lebih tepat sasaran, melihat tren, dan siapa penggunanya.
Proses pendaftaran dilakukan via situs subsiditepat.my.pertamina.id. Masyarakat diwajibkan menyiapkan dokumen seperti, KTP, STNK, foto kendaraan, alamat email, dan dokumen pendukung lain.
"Data yang sudah didaftarkan akan diverifikasi atau dicocokan dengan kesesuai persyaratan. Jika semua terpenuhi maksimal 7 hari kerja, maka pengguna akan dinyatakan terdaftar dan menerima QR Code melalui email, atau melalui notifikasi di website," kata Alfian.
Sementara bila menerima notifikasi adanya kekurangan atau ketidakcocokan dokumen, masyarakat bisa mencoba kembali melakukan pengisian data kendaraan dan identitasnya sesuai rekomendasi kekurangan yang ada.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Belum Terima QR Code, Apakah Masih Bisa Beli Pertalite dan Solar?
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR