Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jadi Sasaran Pembatasan Pertalite, Ini Spesifikasi Mobil dan Motor yang Diincar BPH Migas

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 29 Juni 2022 | 12:10 WIB
BPH Migas mulai mengkaji kendaraan yang akan diberlakukan pembatasan pembelian Pertalite, begini penjelasannya. (foto ilustrasi)
Rizky / GridOto.com
BPH Migas mulai mengkaji kendaraan yang akan diberlakukan pembatasan pembelian Pertalite, begini penjelasannya. (foto ilustrasi)

Otomania.com - Jadi sasaran pembatasan Pertalite, ini spesifikasi mobil dan motor yang diincar BPH Migas.

Kajian pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) Pertalite untuk kendaraan jenis tertentu mulai dilakukan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Kendaraan berupa mobil berkapasitas mesin di atas 2.000 cc dan motor 250 cc ke atas masuk dalam kajian yang akan dikenakan pembatasan pembelian Pertalite.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman kepada Kontan.co.id, Senin (27/6/2022).

"Sementara hasil kajiannya begitu (untuk kendaraan di atas 2.000 cc)," kata Saleh. Sementara untuk motor, kajian pembatasan dilakukan untuk motor di atas 250 cc.

Saleh menambahkan, upaya PT Pertamina membatasi pembelian Pertalite adalah dengan menerapkan pembelian tardaftar melalui aplikasi MyPertamina.

Ia menilai, ujicoba ini memang perlu dilakukan. Salah satunya yakni demi menjamin implementasi pembatasan pembelian Pertalite saat aturan resmi berlaku.

BPH Migas sendiri menargetkan aturan baru pembelian Pertalite ini dapat mulai diterapkan pada Agustus 2022.

Identifikasi ulang konsumen BBM Solar dan Pertalite Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Kamis (23/6/2022), Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, saat ini revisi ketentuan pembatasan pembelian BBM tersebut masih dalam proses.

Baca Juga: Lega, Ternyata Beli Pertalite dan Solar Tidak Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina, Ini Syaratnya

"Sebenarnya kami punya target dari BPH sendiri, kami ingin itu dimulai Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan tapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami karena itu perpres," kata Erika.

Sebagai informasi, dalam upaya memperbaiki penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, pemerintah bakal merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Menurut Erika, poin-poin usulan untuk merevisi Perpres tersebut telah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Erika menegaskan, dalam aturan yang baru tersebut, BPH Migas merencanakan adanya pengaturan atau identifikasi ulang untuk konsumen pengguna jenis BBM Solar.

Selain itu, juga akan diatur ketentuan untuk konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. (Filemon Agung).

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul BPH Migas Kaji Pembatasan Pembelian Pertalite, Ini Jenis Kendaraan yang Akan Dibatasi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa