Otomania.com - Lega, ternyata beli Pertalite dan Solar tidak wajib pakai aplikasi MyPertamina, ini syaratnya.
Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite dan Solar akan diperketat mulai 1 Juli 2022.
Nantinya, yang bisa membeli Pertalite dan Solar hanya masyarakat yang sudah terdaftar.
Penyaluran Pertalite dan Solar sebagai BBM bersubsidi sudah diatur dalam Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengatakan, dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya.
"Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas," ujar Alfian, dalam keterangan resminya.
"Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah," lanjutnya.
Saat ini, masih banyak konsumen yang tidak berhak menggunakan Pertalite. Menurut Alfian, jika tidak diatur, maka besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak mencukupi.
Untuk itu, Pertamina akan melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina.