Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Cuma Tindak 400 Pelanggar dari Ribuan Pengendara yang Terekam Kamera Tilang Elektronik, Ini Alasannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 6 Juni 2022 | 11:18 WIB
ilustrasi tilang elektronik
Satlantas Surakarta
ilustrasi tilang elektronik

Otomania.com - Polisi Cuma Tindak 400 Pelanggar dari Ribuan Pengendara yang Terekam Kamera Tilang Elektronik, Ini Alasannya.

Selama Mei 2022, kamera Electronic Traffic Law Enforcemenet (ETLE) di Kota Blitar, Jawa Timur, merekam 5.300 unit kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Namun dari ribuan kendaraan yang terekam kamera elektronik tersebut, hanya sekitar 400 pelanggar yang ditindak sejak 15-31 Mei 2022.

"Jumlah pelanggar yang ter-capture kamera ETLE selama Mei 2022 sebanyak 5.300 kendaraan. Sedang surat tilang elektronik yang terkirim ke pelanggar sekitar 400-an mulai 15-31 Mei 2022," kata Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto, Sabtu (4/6/2022).

Mulya mengatakan, sebagian kendaraan yang tertangkap layar kamera ETLE diduga melanggar lalu lintas tidak bisa dilanjutkan ke penindakan tilang elektronik setelah dilakukan verifikasi oleh petugas.

Proses verifikasi ulang tilang elektronik yang dilakukan oleh petugas Satlantas Polres Blitar, Sabtu (04/06/2022).
Surya.co.id/Samsul Had
Proses verifikasi ulang tilang elektronik yang dilakukan oleh petugas Satlantas Polres Blitar, Sabtu (04/06/2022).

Misalnya, pengendara motor yang memakai helm warna hitam juga tertangkap layar kamera ETLE sebagai pengendara tidak pakai helm. Sistem aplikasi ETLE membaca helm warna hitam yang dipakai pengendara sebagai rambut pada kepala.

"Pelanggaran yang ter-capture kamera ETLE diverifikasi oleh petugas. Petugas memastikan jenis pelanggarannya. Jika tidak sesuai, seperti pengendara pakai helm hitam, maka tidak diteruskan ke penindakan tilang elektronik," jelas AKP Mulya.

Menurutnya, tiap hari, rata-rata ada 230 kendaraan yang tertangkap layar kamera ETLE di Kota Blitar.

Jenis pelanggaran yang banyak dilakukan pengendara, yaitu tidak pakai helm dan melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa