Otomania.com - Deg-degan kena tilang elektronik saat mudik ke luar kota, pihak kepolisian beri pencerahan.
Usai melakukan perjalanan mudik dari kampung halaman, ada satu hal yang menjadi pertyanyaan para pengendara.
Apa yang terjadi jika pengendara melanggar lalu lintas di luar kota seperti kena tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE)?
Apakah perlu mengurusnya di tempat kejadian atau bisa diurus dari tempat tinggal sobat saat ini? yuk simak penjelasannya.
Perlu diketahui, saat ini sudah ada sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Misalnya kendaraan asal Bekasi, ter-capture overspeed di Jawa Tengah.
Nantinya surat konfirmasi ETLE ini akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hal itu seperti disampaikan oleh Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya.
"Iya benar, surat konfirmasi akan langsung dikirim ke Bekasi," kata Made kepada GridOto.com, Kamis (12/5/2022).
Baca Juga: Deg-degan Kena Tilang saat Filterisasi Ganjil Genap di Tol, Pihak Kepolisian Kasih Pernyataan Begini
Made menyebut, selama kurang lebih 3 hari, petugas back office ini akan melakukan validasi.
Kemudian memverifikasi hasil capture dari robot-robot (kamera ETLE) ini, valid/sah atau tidak.
"Kalau oleh perwira back office, yang bersertifikasi penyidik atau penyidik pembantu, menyatakan valid, maka kita siapkan surat konfirmasi yang ditandatangani oleh para kasubdit gakkum tempat locus delicti (tempat terjadinya pelanggaran) di-capture-nya pelanggaran tersebut. Kemudian selama 3 hari dikirim ke alamat sesuai database kendaraan melalui kantor pos," tuturnya.
Menurut Made, ETLE saat ini sudah standar nasional. Bahkan ETLE sudah diterapkan di 26 polda di Indonesia.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR