Sama seperti tilang elektronik pada umumnya, pengemudi yang kedapatan melanggar akan langsung dikirimkan surat konfirmasi.
Untuk mempermudah penyelesaian tilang, pelanggar bisa melakukan konfirmasi dan pembayaran denda tilang secara online tanpa harus datang ke kantor Polisi.
Nanti pelanggar akan mendapatkan nomor call center yang tertulis di surat konfirmasi.
Adiel menyebutkan, ada sejumlah jenis pelanggaran yang menjadi target ETLE mobile ini.
"Misal tidak menggunakan helm, kemudian tidak menggunakan spion, nomor polisi tidak sesuai dengan aturan dan pelanggaran kasat mata lainnya," terang Adiel.
Untuk jumlahnya, saat ini Ditlantas Polda Jateng telah memiliki 350 unit ETLE Mobile di 35 Polres.
Dalam pengoperasiannya, ETLE mobile hanya bisa diterapkan oleh petugas yang sudah memenuhi kualifikasi saja.
"Hanya personel yang memang memiliki kualifikasi tertentu," ungkapnya.
Baca Juga: Cara Gampang Bedakan Mobil Patroli E-TLE dan Operasional, Jangan Salah Lagi Ya
Posted : Kamis, 18 April 2024 | 11:52 WIB| Last updated : Kamis, 18 April 2024 | 11:52 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com,Youtube/NTMC |
KOMENTAR