Otomania.com - Pantas dapat apresiasi dari Kemendagri, urus pajak kendaraan hanya perlu tiga menit di Samsat ini.
Pelayanan publik di Kantor Samsat Batam, Kepulauan Riau mendapat apresiasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam peninjauan yang dilakukan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, pelayanan pajak kendaraan di Samsat Batam tergolong sangat cepat.
Yakni hanya memakan waktu tiga menit untuk pajak satu tahun, sementara untuk pajak lima tahun sekitar 30 menit.
“Semoga apa yang sudah berjalan dengan baik ini bisa terus ditingkatkan dan bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam sektor pelayanan publik,” ujar Agus Fatoni dalam keterangan yang diterima, Minggu (22/5/2022).
Fatoni juga mengapresiasi inovasi dan terobosan yang dilakukan Samsat Batam Centre, seperti menyediakan pelayanan Samsat antar pulau sehingga memudahkan masyarakat kepulauan dalam pelayanan pajak kendaraan.
Kemudian loket khusus bagi disabilitas dan pelayanan khusus bagi disabilitas, untuk membantu saat melakukan pembayaran pajak kendaraan, juga tak luput dari atensi Fatoni.
“Di sini juga kami melihat Layanan JEMPOL SAPRI (Jemput Bola Samsat Kepri) dimana petugas Samsat JEMPOL SAPRI yang sudah dihubungi akan mendatangi wajib pajak sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor Samsat atau Samsat Corner, termasuk e-Samsat, dimana pembayaran pajak dapat dilakukan melalui aplikasi Android yang bekerja sama dengan berbagai channel bank,” kata dia
Berbagai layanan lainnya, dikatakan Fatoni, adalah Samsat Drive Thru hingga loket prioritas bagi masyarakat yang taat pajak dan tidak ada tunggakan.
Menurutnya, Samsat Batam Centre termasuk salah satu Samsat terbaik di Indonesia.
Penghargaan yang telah diperoleh di antaranya penghargaan Gubernur Kepri atas inovasi aplikasi Keris Online hingga Penghargaan Pelayanan Publik dari Kemenpan-RB 2018, 2019, 2020 dan 2021.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Samsat Batam Layani Publik Urus Pajak Hanya 3 Menit, Kemendagri Beri Apresiasi
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR