Otomania.com - Tahun depan NIK jadi NPWP, semua pemilik kendaraan bermotor harus bayar pajak, ini yang tidak diwajibkan.
Mulai tahun 2023, pemerintah akan memfungsikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara bagi pemilik KTP yang juga punya kendaraan bermotor, tentunya tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan tahunan untuk memperpanjang STNK.
Kemudian yang menjadi pertanyaan, bagaimana untuk warga yang sudah ber-KTP, apakah semuanya diharuskan bayar pajak?
Mengenai semua pemilik NIK KTP yang tahun depan akan dijadikan NPWP diharuskan membayar pajak, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo memberikan penjelasannya.
"Orang bayar pajak kalau memang memiliki penghasilan. Pengusaha bayar pajak itu bila hasilnya lebih besar dari biayanya. Kalau lebih kecil dari biayanya berarti rugi. Bayar PPh? Enggak. Tapi, harus punya NPWP? Punya," tegasnya, dikutip dari Kompas.com.
Jadi, menurut Suryo, NIK sebagai NPWP tidak berarti seluruh warga akan dikenakan pajak.
Menurutnya, pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja maupun menjalankan aktivitas bisnis dengan penghasilan tertentu.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk masyarakat sebagai berikut:
Baca Juga: Ngebut Saat Macet, Sopir Pajero Tewaskan Dua Pengendara, Taksi dan 7 Motor Ikut Jadi Korban