1. Rp 60 juta per tahun
2. Di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan
Sehingga, masyarakat dengan gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, tidak akan dipungut pajak.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP, yakni PTKP per tahun diberikan paling sedikit:
1. Rp 54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi.
2. Rp 4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
3. Rp 54 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
4. Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling, banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Motorplus-online.com,Kompas.com |
KOMENTAR