Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tahun Depan NIK Jadi NPWP, Semua Pemilik Kendaraan Bermotor Harus Bayar Pajak, Ini yang Tidak Diwajibkan

Aong,Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 23 Mei 2022 | 10:05 WIB
NIK di KTP akan jadi NPWP tahun depan, pemilik kendaraan bermotor diwajibkan membayar pajak. (foto ilustrasi)
Otomania.com/Naufal Aziz
NIK di KTP akan jadi NPWP tahun depan, pemilik kendaraan bermotor diwajibkan membayar pajak. (foto ilustrasi)

1. Rp 60 juta per tahun

2. Di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan

Sehingga, masyarakat dengan gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, tidak akan dipungut pajak.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP, yakni PTKP per tahun diberikan paling sedikit:

1. Rp 54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi.

2. Rp 4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin.

3. Rp 54 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

4. Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling, banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa