Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada Lagi, Pemutihan Kendaraan Bermotor Digelar di Tujuh Provinsi, Denda Pajak Lupakan Saja

Parwata,Galih Setiadi - Sabtu, 21 Mei 2022 | 11:00 WIB
ilustrasi. Beberapa provinsi adakan pemutihan pajak kendaraan Mei 2022, enggak cuma ada diskon 50 persen.
Tribunnews.com
ilustrasi. Beberapa provinsi adakan pemutihan pajak kendaraan Mei 2022, enggak cuma ada diskon 50 persen.

Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah, denda pajak dihapus.
Instagram.com/bapenda.kalteng
Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah, denda pajak dihapus.

Baca Juga: Duel Emak-emak Vs Jambret, Tas Korban Berisi Uang Rp 4,4 Juta Sukses Digasak Tapi Motor Pelaku Ditinggal di Lokasi

4. Kalimantan Tengah

Dalam rangka HUT Kalimantan Tengah ke-65, Pemprov memberlakukan pemutihan pajak kendaraan sampai 17 Agustus 2022.

Salah satu insentif pemutihan pajak kendaraan tersebut, adanya penghapusan denda pajak.

Kemudian, diskon pajak kendaraan 50 persen bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun.

Ada juga pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan kedua dari pemutihan tersebut, bisa dilihat gambar di bawah ini.

5. Sulawesi Selatan

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022, mulai 2 Maret 2022 sampai 31 Desember 2022 ada program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.

6. Gorontalo

Dalam rangka membantu wajib pajak di masa pandemi dan optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah, Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan kebijakan pembebasan denda PKB dan BBNKB sampai dengan 31 Mei 2022.

Program pemutihan pajak kendaraan di Bangka Belitung sampai 29 Juli 2022, gratis denda pajak.
Samsat-sungailiat.babelprov.go.id
Program pemutihan pajak kendaraan di Bangka Belitung sampai 29 Juli 2022, gratis denda pajak.

7. Kepulauan Bangka Belitung

Program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berlaku sampai dengan 29 Juli 2022 mendatang, di mana denda PKB dan BBNKB II bakal dihapuskan.

Selain itu, ada juga gratis BBNKB untuk mutasi masuk dari luar daerah.

Buat yang tinggal di tujuh daerah tersebut, silakan langsung manfaatkan pemutihan pajak kendaraan tersebut.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Motorplus-online.com,Berbagai sumber

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa