Otomania.com - Habis kecelakaan, sopir diduga dimintai oknum Polantas Rp 24 juta buat tebus Isuzu Elf, Kapolres turun tangan.
Beredar di media sosial sebuah video yang mendokumentasikan seorang sopir dimintai Rp 24 juta oleh oknum Satlantas Polres Grobogan, Jawa Tengah.
Uang tersebut digunakan untuk menebus barang bukti kecelakaan satu unit mikrobus Isuzu Elf.
Dalam video yang diunggah akun Facebook, Hukum & Kriminal tersebut, diperlihatkan percakapan sang sopir, Cipto Utomo, warga Demak dengan seseorang yang memvideokan.
Cipto pun memberikan keterangan bahwa dirinya selaku pengendara Elf pada 26 April lalu terlibat kecelakaan dengan motor.
Dalam insiden tabrakan di wilayah Kecamatan Karangrayung tersebut, pembonceng motor tewas dan pengendara motor luka-luka.
"Kami sudah damai dan ada suratnya yang dibawa pak polisi. Korban sudah ikhlas menerima dan saya serahkan santunan Rp 8 juta," kata Cipto.
Namun di tengah proses hukum yang masih berlangsung itu, Cipto mengaku telah diarahkan oleh oknum Unit Laka Satlantas Polres Grobogan untuk membayar Rp 24 juta guna mengambil Elf.
"Pada undang-undang diterangkan sekitar Rp 24 juta. Ngomongnya begitu," tutur Cipto.
"Yang ngomong seperti itu siapa? Anggota Unit Laka Satlantas Polres Grobogan ya? Berarti kalau ada uang Rp 24 juta, unit baru dikeluarkan ya?" tanya seseorang yang merekam video berdurasi 7 menit 27 detik itu.
"Iya," jawab Cipto mengangguk.
Terkait hal itu, Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi menyampaikan kepolisian sudah diterjunkan untuk menindaklanjuti kebenaran video dugaan pemerasan tersebut.
"Dari Polres Grobogan telah menindaklanjuti. Kemarin tim dari Propam dan Paminal Polres Grobogan sudah saya perintahkan untuk cek dan klarifikasi hal tersebut. Nanti akan saya gelarkan hasil pemeriksaan. Mohon waktu ya," jelas Benny.
Sementara itu Kanit Gakkum Satlantas Polres Grobogan, Ipda Pandu Putra menepis tudingan pemerasan dalam video amatir tersebut.
Menurutnya, anggota Satlantas Polres Grobogan yang bertugas menangani kasus kecelakaan yang melibatkan Elf bernopol K 7230 KB dan motor BeAT K 5541 ALF tersebut sudah sesuai prosedur.
"Ini miss komunikasi. Kami sudah melaksanakan sesuai prosedur hukum. Kami sama sekali tidak pernah meminta uang sepeser pun. Kami jelaskan sesuai SOP. Dan untuk kasus kecelakaan masih dalam penanganan meskipun sudah damai kedua pihak," terang Pandu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Viral Video Sopir Mengaku Dimintai Oknum Polisi Lantas Grobogan Rp 24 Juta untuk Tebus Elf Usai Laka
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR