Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Oknum Polisi Diduga Ngantuk, Bawa Mobil Dinas Tabrak Warga Berusia 60 Tahun hingga Meninggal Dunia, Pelaku Terancam Dikurung

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 5 April 2022 | 16:00 WIB
Mobil dinas Polres Kota Sibolga yang dikemudikan Bripka I (personel Polres Sibolga) menabrak seorang pejalan kaki di Tapanuli Utara, hingga meninggal dunia.
Dok. Humas Polres Tapanuli Utara
Mobil dinas Polres Kota Sibolga yang dikemudikan Bripka I (personel Polres Sibolga) menabrak seorang pejalan kaki di Tapanuli Utara, hingga meninggal dunia.

Otomania.com - Oknum polisi diduga ngantuk, bawa mobil dinas tabrak warga berusia 60 tahun hingga meninggal dunia, pelaku terancam dikurung.

Seorang pejalan kaki di Tapanuli Utara (Taput)m Sumatera Utara meninggal dunia ditabrak oknum polisi yang sedang mengemudikan mobil dinas.

Pelaku berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) berinisial I, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Tapanuli Utara Aiptu W Baringbing mengatakan, Bripka I sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Kantor Unit Lakalantas Polres Tapanuli Utara.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan yang bersangkutan (Bripka I) juga sudah dilakukan penahanan di Mapolres Taput," ungkap W Baringbing, dikutip dari Kompas.com, Senin (4/4/2022).

Baringbing menjelaskan, Bripka I akan dikenakan Pasal 310 ayat 2 dan 4, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara," ungkap Baringbing.

Diberitakan sebelumnya, Bripka I dengan mengendarai mobil dinas, menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas bernama M Hutagalung (60) pada Sabtu (2/4/2022).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera Tarutung-Sibolga, Dusun Parsingkaman Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Taput, Sumatera Utara.

Baca Juga: Oknum Polisi Peras Pemotor Rp 200 Ribu, Sempat Diduga Petugas Gadungan, Begini Endingnya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa