Otomania.com - Pengendara diperas Rp 2,2 juta oleh oknum polisi perkara bawa motor enggak pakai spion, nasib pelaku di ujung tanduk.
Seorang pengendara motor di Bogor, Jawa Barat, mengalami peristiwa tidak mengenakkan oleh seorang oknum polisi.
Pengendara tersebut mengaku diperas oknum polisi karena dimintai uang sejumlah Rp 2,2 juta karena ditilang perkara motornya tidak pakai spion.
Jika dirinya tidak mau membayar, korban diancam akan dipenjara selama 14 hari.
"Dengan secara terpaksa kami membayar sebesar Rp 1 juta 20 ribu ke nomor rekening atas nama Syarif Alpred Simanjuntak," kata warganet tersebut.
— txtdariorangberseragam (@txtdrberseragam) April 24, 2022
Hingga Senin (25/4/2022), unggahan akun Twitter @txtdariorangberseragam tersebut telah di-Retweet sebanyak 5.598 kali dan disukai 19 ribu kali.
Mengenai kebenaran peristiwa itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengakuinya.
Dia memastikan, pihaknya telah menangkap dan menahan oknum polisi tersebut.
"Bahwa sejak informasi yang beredar di media sosial pada hari Sabtu, 23 April 2022, jajaran Propam merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal," kata Kombes Pol Susatyo kepada Kompas.com, Senin (25/4/2022).
Baca Juga: Ternyata di Sini Lokasi Titik Nol Kilometer Tol Trans Jawa, Akhirnya Plong Hilang Penasaran
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | TribunJabar.id |
KOMENTAR