Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Oknum Polisi Peras Pemotor Rp 200 Ribu, Sempat Diduga Petugas Gadungan, Begini Endingnya

Parwata - Kamis, 10 Maret 2022 | 10:00 WIB
Oknum Polisi, Bripka Panca Karsa Simanjuntak yang memeras pemotor Rp 200 ribu di Medan, Sumatera Utara
Tribun-Medan.com/Alfiansyah
Oknum Polisi, Bripka Panca Karsa Simanjuntak yang memeras pemotor Rp 200 ribu di Medan, Sumatera Utara

Otomania.comOknum polisi peras pemotor Rp 200 ribu, sempat diduga petugas gadungan, begini endingnya.

Seorang oknum polisi dituntut hukuman penjara karena kasus yang telah dilakukannya.

Oknum polisi ini didakwa telah melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara motor.

Melansir dari Tribun-Medan.com, oknum polisi yang betugas di Polsek Dalitua tersebut bernama Bripka Panca Karsa Simanjuntak.

Kini ia dituntut 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/3/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rasmayadi Purba menilai, lelaki 37 tahun itu terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara yang tak punya kelengkapan administrasi kendaraan.

"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa Panca Karsa Simanjuntak dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU.

JPU menilai, perbuatan Bripka Panca sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal368 ayat (1) jo pasal 53KUHP.

Selanjutnya, majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno menunda sidang pekan depan dengan agenda vonis.

Baca Juga: Jatuh dari Motor, Oknum Polisi Ngamuk Hentikan Paksa Mobil dan Bus Lewat, Begini Kesaksian Warga

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa