Susatyo menjelaskan, insiden itu terjadi ketika polisi tersebut pulang menuju kediamannya dan menemukan ada pengendara motor yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan dan surat.
Korban pun kemudian dimintai sejumlah uang.
"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," jelas dia.
Condro mengatakan, setelah mendapatkan laporan, polisi yang menilang warga hingga jutaan rupiah tersebut ditangkap di kediamannya pada Sabtu pukul 23.30 WIB.
Pada Minggu (24/4/2022), pihak Polrestabes Bogor Kota langsung melakukan penahanan untuk proses sidang kode etik.
Ia menuturkan, oknum polisi tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 3 huruf C, serta Pasal 6 huruf F dn W.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang, serta wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.
"Dalam waktu dekat, segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Di Bogor, Gara-gara Motor Tak Berspion, Oknum Polisi Minta Rp 2,2 Juta, Begini Nasibnya Kemudian
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | TribunJabar.id |
KOMENTAR