"Jadi total keseluruhan Rp 5 miliar sebelum sampai di Sidoarjo sudah diedarkan kurang lebih Rp 1,2 miliar di wilayah Jombang dan Nganjuk," bebernya.
Masih kata Rizki, terduga pelaku diduga pengepul besar penukaran uang baru yang akan disebarkan ke penukaran-penukaran kecil di pinggir jalan.
"Peredarannya melalui jasa penukaran uang baru di pinggir-pinggir jalan, dan pengakuan terduga pelaku sudah melakukan hal tersebut selama empat tahun dari tahun 2019 hingga 2022," terangnya.
Dia menyebut, pihaknya menduga uang baru yang diedarkan oleh terduga pelaku adalah uang palsu.
Namun setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia di Surabaya ternyata uang baru tersebut uang asli yang dikeluarkan Bank Indonesia.
"Kami masih menyelidiki terkait uang tunai dengan jumlah fantastis ini, apakah dari kejahatan pencucian uang, namun yang jelas ini terkait SOP Bank yang mengeluarkan uang dalam jumlah besar," kata Rizki.
Dia menambahkan pelanggaran terkait temuan uang baru itu adalah diduga secara ilegal mengedarkan uang dalam jumlah besar yang bukan wewenangnya untuk penukaran uang saat lebaran. Kemudian, SOP dari Bank yang setiap transaksi harus pembukuan secara resmi apalagi ini dalam jumlah sangat besar.
Polisi kini masih menyelidiki terkait dugaan keterlibatan pegawai bank dan terduga pelaku mendapatkan uang baru dalam jumlah besar sebanyak Rp 5 miliar.
"Yang kami dalami adalah transaksi uang dalam jumlah besar, namun tidak melalui bank secara resmi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polisi Temukan Uang Baru Rp 3,7 Miliar Diduga Ilegal di Tol Exit Mabar Mojokerto, Fakta Terungkap,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR