Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penimbun Gemetar, Ketahuan Salahgunakan BBM Subsidi Hukuman Dendanya Bikin Nangis, Sanksi Kurungan juga Menanti

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 18 April 2022 | 12:10 WIB
ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi.
Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi.

Otomania.com - Penimbun Gemetar, Ketahuan Salahgunakan BBM Subsidi Hukuman Dendanya Bikin Nangis, Sanksi Kurungan juga Menanti.

Perhatian nih, jangan coba-coba menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan cara menimbunnya.

Pasalnya, jika ketahuan melakukan kecurangan tesebut, pelaku bisa dikenakan hukuman yang sangat berat.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan, jika ketahuan melakukan penimbunan BBM bersubsidi, pelaku dikenakan denda Rp 60 miliar serta hukuman penjara 6 tahun.

Hukuman tersebut didasarkan atas Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Serta Pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Arifin menambahkan bahwa hal tersebut merupakan upaya Pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pendistribusian BBM bersubsidi.

Selain itu, pihaknya juga melakukan evaluasi terkait dengan pendistribusian BBM di berbagai daerah.

Menurutnya, evaluasi ini penting agar tidak membebani masyarakat.

Baca Juga: BBM Subsidi Jadi Penumpang, Tiga Angkutan Umum Berikut Sopir Diciduk Polisi, Ini Dugaan Kesalahannya

Adapun wujud evaluasinya yakni berupa validasi data kependudukan yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kemudian, PT Pertamina (Persero) juga sudah melakukan proses digitalisasi sistem pengisian BBM di SPBU.

"Dari kunjungan saya beberapa waktu yang lalu ke lapangan ditemukan banyaknya penyimpangan. (Penyimpangan) ini kalau bisa kita tertibkan, banyak yang bisa kita hemat." ujar Arifin.

"Ini merupakan bagian dari evaluasi kita. Saya yakin kebocoran kita cukup banyak, untuk itu sudah ada perangkat, yaitu sanksi terhadap penyalah guna BBM subsidi, yaitu hukuman enam tahun ditambah (denda) Rp 60 miliar, ini akan kami sosialiasikan kembali," lanjutnya.

Perihal tersebut menurutnya harus dilakukan agar pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran.

Untuk itu, saat ini sedang dilakukan revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Menurut Arifin, pemerintah terus melakukan berbagai upaya secara internal agar penyaluran BBM tepat sasaran sehingga terjadi efisiensi yang bisa mengurangi beban keuangan negara.

Di samping itu, masyarakat juga didorong untuk hemat energi dan membangun kesadaran untuk dapat memanfaatkan energi seefektif mungkin.

"Kemudian yang kedua, eksternal, kita juga harus bisa mengimbau OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries/organisasi negara-negara pengekspor minyak bumi) untuk bisa menambah kuota produksinya," pungkas Arifin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cegah BBM Subsidi "Bocor", Menteri ESDM Ingatkan Sanksi Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 60 Miliar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa