Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bawa Surat Sakti Ini, Beli Pertalite Pakai Jeriken Masih Diperbolehkan, Pedagang Bensin Eceran Jangan Ikutan

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 11 April 2022 | 18:00 WIB
Beli Pertalite pakai jeriken ternyata masih diperbolehkan, syaratnya cukup bawa surat sakti ini. (foto ilustrasi)
Kompas.com/M.Agus Fauzul Hakim
Beli Pertalite pakai jeriken ternyata masih diperbolehkan, syaratnya cukup bawa surat sakti ini. (foto ilustrasi)

Otomania.com - Bawa surat sakti ini, beli Pertalite pakai jeriken masih diperbolehkan, pedagang bensin eceran jangan ikutan.

PT Pertamina (persero) resmi menjadikan Pertalite sebagai jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan Premium RON 88.

Dengan kebijakan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menegaskan larangan pembelian BBM RON 90 itu menggunakan jeriken.

"Sesuai Kepmen ESDM No 37 Tahun 2022, pertalite saat ini menjadi BBM penugasan di mana harga jual ecerannya diatur dalam Kepmen tersebut dan memiliki kuota yang ditentukan oleh negara."

"Untuk menjaga harga jual eceran sesuai pada titik serah (pengguna), kami tidak melayani penjualan Pertalite dalam bentuk jeriken," jelas Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBT, Brasto Galih Nugroho, Kamis (7/3/2022).

Brasto menekankan, pembelian dengan jeriken sendiri hanya diperbolehkan apabila ada surat rekomendasi atau surat izin pemerintah daerah sesuai peruntukannya.

Hal tersebut sesuai dengan UU Migas No 22 tahun 2001 bahwa izin penyimpanan BBM telah diatur dalam UU tersebut.

Sehingga, kata dia, penyimpanan BBM penugasan atau pertalite dalam bentuk jeriken harus mengacu pada UU migas.

"Penyimpanan BBM di jeriken atau pembelian dengan jeriken diperbolehkan bila ada surat rekomendasi atau surat izin dari Pemda sesuai peruntukannya."

Baca Juga: Cara Kepepet Pedagang Bensin Eceran Mengakali Larangan Beli Pertalite Pakai Jeriken, Pantas Harganya Jadi Melambung

Editor : Naufal Nur Aziz Effendi
Sumber : TRIBUN-PANTURA.COM

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa