Otomania.com - Kaca bus Pemkab Banyumas pecah dijotos tangan sopir pikap, buntut cekcok serobot kiri saat jalanan macet.
Perkara serobot dari sisi kiri saat jalanan macet, cekcok antara sopir pikap dan bus sekolah milik Pemkab Banyumas tak terhindarkan.
Buntut kejadian yang terjadi pada hari Sabtu (26/3/2022) tersebut, sopir pikap melampiaskan emosinya dengan memukul kaca bus hingga pecah.
Peristiwa itu terjadi di Desa Karanggude, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kejadian bermula saat Bus Pemkab Banyumas berpelat R 9519 AH diketahui melaju dari barat arah Ajibarang menuju Purwokerto.
Sampai di lokasi, Bus sempat terjebak kemacetan karena adanya perbaikan jembatan Sungai Mengaji.
Namun tiba-tiba, sebuah mobil pikap berpelat nomor R 1844 WE menyalip dari sebelah kiri.
"Spionnya kesenggol. Nah, padahal kan lagi macet kok menyerobot dari kiri," ujar Kabag Humas dan Prokompim Pemkab Banyumas, Deskart Djatmiko kepada Tribunbanyumas.com.
Sempat terjadi cekcok antara pengemudi pikap dengan sopir bus.
Baca Juga: Maling Modus Pecah Kaca Kena Prak, Isi Kresek Hitam Yang Diambil Malah Bikin Ngakak
Karena merasa tak terima, tiba-tiba pengemudi pikap memecah kaca bus sebelah kanan.
Seusai memecah kaca bus, pengemudi pikap kabur menuju arah selatan.
Namun tidak perlu waktu lama, pelaku pemecah kaca bus sekolah milik Dinas Perhubungan (Dinhub) Banyumas berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas.
Diketahui pelaku adalah SS (36) warga Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.
Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada pukul 19.44 WIB.
"Pelaku kooperatif saat ditangkap. Memang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Tersangka memecah kaca bus pariwisata dengan menggunakan tangan kosong.
Berry mengatakan pelaku menggunakan tangan kosong untuk memecah kaca Bus.
Saat ditanya pelaku mengaku terbawa emosi.
"Iya memang saya salah. Saya terbawa emosi, udah capek sama masalah ekonomi," ungkap si pelaku.
Pelaku sengaja kabur lantaran takut dikejar warga sekitar dan penumpang bus.
"Saya kabur saja pulang ke rumah karena warga sekitar tidak ada yang kenal saya," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pecahkan Kaca Bus Pemkab Banyumas dengan Tangan Kosong, Warga Purbalingga Diciduk Polisi
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | TribunJateng.com |
KOMENTAR