Otomania.com - Akhirnya paham, begini cara hitung denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor.
Para pemilik mobil ataupun motor di Indonesia punya kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tiap tahunnya.
Kewajiban tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Daerah No.2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, untuk kemudian terkait tarifnya diteruskan ke ketentuan masing-masing Bapenda.
Sayangnya, banyak yang lupa atau bahkan sengaja tidak membayarkan pajak tepat waktu.
Padahal, pembayaran PKB saat ini sudah lebih mudah bisa melalui online maupun layanan keliling.
Lantas bagaimana jika telat membayar PKB?
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, untuk wilayah DKI Jakarta, denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar 2 persen setiap bulan.
Aturan mengenai besaran denda pajak di wilayah DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
“Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya,” ujar Herlina, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Apakah Polisi Boleh Menyita STNK Yang Telat Bayar Pajak? Ini Faktanya
Herlina menambahkan, untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.
"Untuk pembayaran pajak kendaraan yang terlambat lebih dari satu tahun tidak bisa dilakukan di gerai-gerai atau secara daring. Kalau membayar pajak di gerai itu atau di kecamatan itu yang di bawah satu tahun, tetapi kalau yang lebih dari satu tahun harus datang langsung ke kantor Samsat induk,” kata Herlina.
Selain denda PKB pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajaknya juga akan dikenakan sanksi denda lain.
Sementara untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 32.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
Dengan skema tersebut, maka perhitungan pajak denda PKB bila telat 1 bulan ialah PKB x 25 persen (setahun) x 1/12 + denda SWDKLLJ. Misal besaran PKB ialah Rp 250.000, maka dendanya sebesar Rp 5.208.
Sedangkan bila telat selama dua tahun, maka rumusnya 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Dengan contoh besaran PKB yang sama maka dendanya ialah Rp 125.000.
Baca Juga: Beginilah Syarat dan Prosedur Dalam Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan
Posted : Jumat, 4 Agustus 2023 | 10:20 WIB| Last updated : Rabu, 3 April 2024 | 12:04 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR