Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Urus STNK tapi Enggak Punya BPJS Kesehatan, Apakah Bakal Ditolak? Korlantas Polri Bilang Begini

M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 2 Maret 2022 | 13:00 WIB
Mau urus STNK tapi enggak punya BPJS Kesehatan bisa ditolak? Korlantas Polri bilang begini (foto ilustrasi)
Tribunjogja.com / Maruti Asmaul Husna
Mau urus STNK tapi enggak punya BPJS Kesehatan bisa ditolak? Korlantas Polri bilang begini (foto ilustrasi)

Otomania.com - Mau urus STNK tapi enggak punya BPJS Kesehatan, apakah bakal ditolak? Korlantas Polri bilang begini.

Dalam instruksi terbaru Presiden Joko Widodo, warga yang ingin mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Aturan ini berlaku pada saat dikeluarkan yaitu pada 6 Januari 2022.

Menanggapi hal itu, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menyebut sesuai instruksi itu, maka dalam pelaksanaannya ada beberapa proses yang harus dilakukan oleh Korlantas Polri.

"Untuk itu perlu mengubah regulasinya terlebih dahulu, khususnya Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor, untuk menambah persyaratan layanan regident ranmor dengan kartu peserta aktif BPJS," kata Taslim kepada GridOto.com, Selasa (22/2/2022).

Setelah regulasi siap, menurut Taslim, khusus layanan STNK perlu adanya koordinasi dengan Kemendagri terkait implementasinya.

"Terkait dengan bagaimana implementasinya oleh karena ketika layanan STNK kita tolak/ tunda jika belum ada kartu BPJS, akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak," ucapnya.

"Jika keterlambatan itu berdampak pada pengenaan denda pajak, ini pasti menimbulkan persoalan dan kemungkinan gejolak, kita berharap keduanya dapat berjalan secara sinkron," bebernya.

Baca Juga: Catat, Mulai Maret 2022 Mengurus SIM dan STNK Wajib Pakai BPJS, Begini Penjelasannya

Untuk itu, pihaknya perlu waktu untuk sosialisasi kepada anggota dan masyarakat.

"Oleh karena semuanya penting kita upayakan proses perubahan terhadap regulasi bisa kita percepat," tutupnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa