Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sembarangan Melapis Cat Motor dengan Stiker Bisa Ditilang, Begini Penjelasan Polisi supaya Tidak Melanggar Aturan

M. Adam Samudra,Parwata - Senin, 17 Januari 2022 | 09:00 WIB
Bodi Yamaha NMAX wrapping stiker grey krom
Ist
Bodi Yamaha NMAX wrapping stiker grey krom

Otomania.com - Sembarangan melapis cat motor dengan stiker bisa ditilang, begini penjelasan Polisi supaya tidak melanggar aturan.

Untuk mengubah tampilan warna motor, selain melakukan cat ulang juga bisa dengan melapis atau pasang stiker.

Memasang stiker di bodi motor ini banyak dilakukan dalam modifikasi motor untuk mengubah tampilannya supaya makin keren.

Selain waktu pengerjaannya tergolong singkat, teknologi yang digunakan pada stiker sudah semakin menyerupai cat asli motor.

Namun, ada hal yang perlu diperhatikan saat pasang stiker pada motor.

Apalagi kalau memasangnya di seluruh bodi motor, sehingga warnanya menjadi berbeda dari keterangan yang ada di STNK.

Lantas apakah pasang stiker pada motor yang beda dengan warna STNK ditilang?

Terkait hal tersebut, Kasi Pelanggaran Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto memberikan penjelasannya.

"Jika pemasangan stiker di seluruh bodi kendaraan hingga mengubah cat dasar sehingga berbeda dengan fisik warna kendaraan yang tercantum dalam STNK, maka merupakan pelanggaran hukum jika kendaraan tersebut tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang," kata Sriyanto kepada GridOto.com, Sabtu (15/1/2022).

Baca Juga: Awet Tak Mudah Rusak, Begini Cara Simpel Merawat Wrapping Stiker Bodi Motor

Namun, kalau hanya main aksen saja dan enggak sampai mengubah warna mayoritasnya di STNK motor tentu enggak masalah ya.

"Hal ini karena perubahan identitas fisik kendaraan bermotor wajib diregistrasi untuk forensik kepolisian," sambungnya.

Sekadar informasi, jika pemilik tidak melaporkan perubahan warna kendaraannya bisa dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan penjara.

Hal ini sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Proses pengurusan perubahan warna cat kendaraan tersebut bisa dilakukan di Kantor Samsat.

Dan untuk pengurusannya ada beberapa dokumen sebagai syarat yang harus dibawa oleh pemilik kendaraan.

Dokumen yang harus dibawa sebagai syarat pengurusan terdiri dari KTP, STNK dan juga BPKB yang kesumuanya itu adalah asli.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa