Otomania.com - Jangan panik, begini cara mengurus STNK rusak atau hilang, jangan lupa bawa persyaratannya dan uang tunai.
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang mengalami masalah dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena rusak atau hilang, enggak perlu bingung.
Sebab, jika STNK yang rusak atau hilang masih bisa diurus di kantor Samsat terdekat.
Biar enggak kelamaan, berikut cara, syarat serta besaran biaya yang diperlukan untuk mengurus STNK jika rusak atau hilang.
Syarat mengurus STNK hilang atau rusak
Sebelum melakukan cara mengurus STNK hilang, pemilik kendaraan harus menyiapkan syarat mengurus STNK hilang atau rusak.
Melansir dari laman resmi Humas Polri, berikut persyaratannya:
- Formulir permohonan.
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian. Apabila STNK rusak maka membawa fotokopi STNK.
- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir.
- Asli dan fotokopi BPKB. Apabila BPKB masih di tempat leasing, maka membawa fotokopi. BPKB yang sudah dilegalisir oleh pihak leasing dan surat keterangan leasing.
- Asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan.
Cara mengurus STNK hilang atau rusak
Jika STNK hilang, pemilik kendaraan perlu melakukan pelaporan ke kantor polisi terdekat.
KOMENTAR