Otomanoa.com - Berlagak jadi petugas, pengemudi Pajero Sport ditilang gara-gara nyalakan lampu rotator, dendanya bikin nangis.
Mobil pribadi yang menggunakan lampu rotator kerap diidentikkan masyarakat sebagai pengemudi egois karena sering meminta jalan secara paksa.
Padahal, penggunaan lampu rotator hanya boleh digunakan untuk kendaraan tertentu.
Maka dari itu, polisi tidak segan-segan untuk menilang kendaraan pribadi baik itu mobil ataupun motor yang menggunakan lampu rotator yang tidak sesuai peruntukannya.
Hal tersebut seperti yang terjadi kota Malang, Jawa Timur belum lama ini.
Satu unit Mitsubishi Pajero Sport yang menggunakan lampu rotator di jalanan ditindak petugas Satlantas Polresta Malang Kota, Kamis (27/1/2022) siang.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna menuturkan, saat itu dirinya bersama anggota sedang melakukan patroli rutin pemantauan arus lalu lintas.
"Saat itulah, kami melihat ada sebuah mobil pribadi Mitsubishi Pajero warna putih nopol S-1177-DI melaju di Jalan Letjen S Parman. Saat kami perhatikan, ternyata mobil tersebut menyalakan lampu rotator berwarna biru," ujar Kompol Yoppi Anggi Khrisna kepada TribunJatim.com.
Karena perbuatan pengemudi mobil pribadi itu melanggar aturan lalu lintas, maka Kompol Yoppi Anggi Khrisna segera memerintahkan anggotanya untuk mencegat mobil tersebut.
Baca Juga: Komunitas Otomotif Masih Pakai Lampu Rotator dan Sirene di Mobil Pribadi? Memalukan, Ini Alasannya
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR