Otomania.com - Masih Pakai Lampu Rotator dan Sirene di Mobil Pribadi, Pakar Safety Kasih Tanggapan Begini, Street Manners
Penggunaan lampu rotator dan sirene pada kendaraan pribadi dengan pelat nomor hitam adalah dilarang.
Larangan penggunaan lampu rotator dan sirene tersebut tercantum pada Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 4.
Bagi yang melanggar aturan tersebut diancam dengan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Razia penggunaan lampu rotator dan sirene pada kendaraan pribadi ini juga sedang digalakkan kepolisian.
Baca Juga: Ini Dasar Hukum Penggunaan Lampu Rotator, Ada Arti di Balik Tiap Warnanya
Yakni lewat Operasi Patuh Jaya 2021 yang sedang berlangsung sejak 20 September hingga 3 Oktober 2021 mendatang.
Meski begitu, masih ada saja oknum yang melanggar aturan demi mendapat keuntungan pribadi.
Agar bisa mendapatkan prioritas di jalan dalam menerobos kepadatan lalu lintas, misalnya, dari unggahan video di akun Instagram @dashcamindonesia.
Tampak pengemudi Mitsubishi Pajero Sport yang diduga anggota komunitas menggunakan lampu rotator dan sirene untuk meminta prioritas di jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek).
Menanggapi perilaku tersebut, Sony Susmana selaku Training Director dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menyebut, penggunaan lampu rotator dan sirene adalah tindakan memalukan.
"Ini sebuah contoh memalukan jika ini dari komunitas otomotif, meskipun memang banyak anggota komunitas yang berprofesi sebagai aparat." ujarnya saat dihubungi, Senin (27/9/2021).
"Tapi ketika mereka tidak bertugas, harusnya bisa memberi contoh yang baik bagi pengendara lain," imbuh Sony Susmana.