Komunitas Otomotif Masih Pakai Lampu Rotator dan Sirene di Mobil Pribadi? Memalukan, Ini Alasannya

Parwata,Harun Rasyid - Selasa, 28 September 2021 | 16:00 WIB

Ilustrasi lampu rotator (Parwata,Harun Rasyid - )

Sebab menurut Sony, lampu rotator dan sirene hanya diperuntukan bagi aparat yang sedang bertugas atau pada kendaraan dinas.

"Jadi di luar itu, mereka harusnya mencontohkan cara mengemudi yang beretika dan tidak arogan. Karena perilaku arogan di jalan adalah bentuk representasi pengemudi yang menampilkan kebodohannya," ungkapnya.

"Selain itu pengemudi juga harus paham pentingnya kebersamaan di jalan raya karena, tidak ada yang memiliki hak istimewa kecuali prioritas bagi pemadam kebakaran, ambulans dan pengawalan resmi," lanjut Sony.

Twitter/TMCPoldaMetro
Penindakan mobil pribadi yang menggunakan lampu rotator atau strobo

Baca Juga: Street Manners: Kendaraan Pejabat Apalagi Rakyat, Gak Boleh Pakai Lampu Strobo, Jangan Ditawar

Sony juga mengungkapkan, edukasi berupa sosialisasi hingga penertiban untuk kendaraan pribadi yang menggunakan alat tersebut sudah sering dilakukan kepolisian.

"Namun untuk menghilangkan kebiasaan buruk ini, setiap pengemudi harusnya merasa malu sekalipun cuma menggunakan sirene dan lampu rotator," jelas Sony.

Sebagai informasi, lampu rotator hanya berhak digunakan oleh kendaraan yang membutuhkan jalur prioritas.

Seperti mobil dinas Polri, TNI, pemadam kebakaran, mobil jenazah atau ambulans, mobil perawatan jalan tol dan mobil bermuatan berat.

Ketentuan ini diatur Pasal 59 ayat (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berisi:

Baca Juga: Jangan Nekat, Polisi Buru Knalpot Bising Selama Operasi Patuh Jaya 2021, Dendanya Bikin Nyengir