Otomania.com - Masih Pakai Lampu Rotator dan Sirene di Mobil Pribadi, Pakar Safety Kasih Tanggapan Begini, Street Manners
Penggunaan lampu rotator dan sirene pada kendaraan pribadi dengan pelat nomor hitam adalah dilarang.
Larangan penggunaan lampu rotator dan sirene tersebut tercantum pada Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 4.
Bagi yang melanggar aturan tersebut diancam dengan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Razia penggunaan lampu rotator dan sirene pada kendaraan pribadi ini juga sedang digalakkan kepolisian.
Baca Juga: Ini Dasar Hukum Penggunaan Lampu Rotator, Ada Arti di Balik Tiap Warnanya
Yakni lewat Operasi Patuh Jaya 2021 yang sedang berlangsung sejak 20 September hingga 3 Oktober 2021 mendatang.
Meski begitu, masih ada saja oknum yang melanggar aturan demi mendapat keuntungan pribadi.
Agar bisa mendapatkan prioritas di jalan dalam menerobos kepadatan lalu lintas, misalnya, dari unggahan video di akun Instagram @dashcamindonesia.
Tampak pengemudi Mitsubishi Pajero Sport yang diduga anggota komunitas menggunakan lampu rotator dan sirene untuk meminta prioritas di jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek).
Menanggapi perilaku tersebut, Sony Susmana selaku Training Director dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menyebut, penggunaan lampu rotator dan sirene adalah tindakan memalukan.
"Ini sebuah contoh memalukan jika ini dari komunitas otomotif, meskipun memang banyak anggota komunitas yang berprofesi sebagai aparat." ujarnya saat dihubungi, Senin (27/9/2021).
"Tapi ketika mereka tidak bertugas, harusnya bisa memberi contoh yang baik bagi pengendara lain," imbuh Sony Susmana.
Sebab menurut Sony, lampu rotator dan sirene hanya diperuntukan bagi aparat yang sedang bertugas atau pada kendaraan dinas.
"Jadi di luar itu, mereka harusnya mencontohkan cara mengemudi yang beretika dan tidak arogan. Karena perilaku arogan di jalan adalah bentuk representasi pengemudi yang menampilkan kebodohannya," ungkapnya.
"Selain itu pengemudi juga harus paham pentingnya kebersamaan di jalan raya karena, tidak ada yang memiliki hak istimewa kecuali prioritas bagi pemadam kebakaran, ambulans dan pengawalan resmi," lanjut Sony.
Baca Juga: Street Manners: Kendaraan Pejabat Apalagi Rakyat, Gak Boleh Pakai Lampu Strobo, Jangan Ditawar
Sony juga mengungkapkan, edukasi berupa sosialisasi hingga penertiban untuk kendaraan pribadi yang menggunakan alat tersebut sudah sering dilakukan kepolisian.
"Namun untuk menghilangkan kebiasaan buruk ini, setiap pengemudi harusnya merasa malu sekalipun cuma menggunakan sirene dan lampu rotator," jelas Sony.
Sebagai informasi, lampu rotator hanya berhak digunakan oleh kendaraan yang membutuhkan jalur prioritas.
Seperti mobil dinas Polri, TNI, pemadam kebakaran, mobil jenazah atau ambulans, mobil perawatan jalan tol dan mobil bermuatan berat.
Ketentuan ini diatur Pasal 59 ayat (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berisi:
Baca Juga: Jangan Nekat, Polisi Buru Knalpot Bising Selama Operasi Patuh Jaya 2021, Dendanya Bikin Nyengir
1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan pembawa tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah dan mobil jenazah.
3. Lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirene digunakan pada kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek dan angkutan barang khusus.
Nah, kalau butuh akses jalan dalam keadaan darurat sebaiknya minta pengawalan polisi dan bukannya memasang lampu rotator dan sirene di kendaraan pribadi.