Komunitas Otomotif Masih Pakai Lampu Rotator dan Sirene di Mobil Pribadi? Memalukan, Ini Alasannya

Parwata,Harun Rasyid - Selasa, 28 September 2021 | 16:00 WIB

Ilustrasi lampu rotator (Parwata,Harun Rasyid - )

1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.

2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan pembawa tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah dan mobil jenazah.

3. Lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirene digunakan pada kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek dan angkutan barang khusus.

Nah, kalau butuh akses jalan dalam keadaan darurat sebaiknya minta pengawalan polisi dan bukannya memasang lampu rotator dan sirene di kendaraan pribadi.