Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Perlu Iri, Ini Kendaraan yang Bakal Dapat Pelat Nomor Warna Dasar Putih Duluan

Parwata - Rabu, 26 Januari 2022 | 18:00 WIB
Ilustrasi pelat nomor jenis baru (wartakota.tribunnews.com)
wartakota.tribunnews.com
Ilustrasi pelat nomor jenis baru (wartakota.tribunnews.com)

Otomania.com – Enggak perlu iri, ini kendaraan yang bakal dapat pelat nomor warna dasar putih duluan.

Seperti diketahui, pelat nomor kendaran warna dasar hitam akan diganti dengan warna putih dengan tulisan hitam.

Apakah penggantian warna dasar pelat nomor kendaraan tersebut akan dilakukan secarara serempak?

Melansir dari Kompas.com, pergantian itu dilakukan ketika tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah tidak berlaku sehingga perlu diperbaruhi.

Korlantas Polri memastikan perubahan pelat dasar hitam tulisan putih menjadi pelat dasar putih tulisan hitam tidak dipungut biaya.

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, mengatakan.

Pergantian pelat hitam ke pelat putih dilakukan ketika TNKB itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi (misal ada perubahan, balik nama, dan sebagainya), dan/atau ketika masa berlakunya TNKB sudah habis dan/atau untuk kendaraan baru.

Selain itu, Taslim juga mengatakan perbedaan masa berlaku TNKB itu menjadi alasan pergantian pelat tidak bisa serempak.

Nantinya, dia menyebut di jalanan akan terlihat warna-warni pelat hitam dan putih.

Baca Juga: Nah Lo Ketahuan, Kendaraan yang Dibeli Cash atau Kredit Bisa Dibedakan dari Pelat Nomor, Polisi Beberkan Faktanya

“Yang dimaksud dengan TNKB sudah saatnya diganti, satu, untuk kendaraan baru,” ujar Taslim, disitat dari NTMC Polri (25/1/2022).

“Yang kedua untuk kendaraan yang mengalami perubahan misalnya perubahan kepemilikan balik nama, kan otomatis nopol yang lama dinyatakan tidak berlaku karena nopolnya itu diganti otomatis TNKB juga diganti,” kata dia.

Kemudian juga termasuk kendaraan yang TNKB-nya sudah berlaku 5 tahun, artinya pemilik kendaraan itu harus melaksanakan perpanjangan STNK 5 tahun.

“Nah terhadap kendaraan yang perpanjangan STNK 5 tahunan artinya TNKB-nya itu sudah habis, TNKB-nya karena habis masa berlakunya maka materialnya juga kita ganti dengan material baru dengan warna dasar putih tulisan hitam,” ucap Taslim.

Taslim menegaskan pergantian pelat hitam ke putih akan menunggu masa habis TNKB.

Dia memberikan contoh berupa pembelian kendaraan pada tahun 2021. Masa berlaku TNKB kendaraan tersebut masih 4 tahun.

Oleh karena itu, pergantian pelat hitam ke putih kendaraan tersebut juga dilakukan 4 tahun kemudian mengikuti masa habis TNKB.

“Nah sementara kita sendiri tidak punya anggaran untuk itu maka yang kita lakukan adalah menunggu sampai TNKB itu habis masa berlakunya, artinya 4 tahun kemudian baru kita ganti dengan warna dasar putih tulisan hitam,” kata Taslim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Serempak, Ini Kendaraan yang Dapat Pelat Nomor Putih Duluan",

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa