Otomania.com – Enggak perlu iri, ini kendaraan yang bakal dapat pelat nomor warna dasar putih duluan.
Seperti diketahui, pelat nomor kendaran warna dasar hitam akan diganti dengan warna putih dengan tulisan hitam.
Apakah penggantian warna dasar pelat nomor kendaraan tersebut akan dilakukan secarara serempak?
Melansir dari Kompas.com, pergantian itu dilakukan ketika tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah tidak berlaku sehingga perlu diperbaruhi.
Korlantas Polri memastikan perubahan pelat dasar hitam tulisan putih menjadi pelat dasar putih tulisan hitam tidak dipungut biaya.
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, mengatakan.
Pergantian pelat hitam ke pelat putih dilakukan ketika TNKB itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi (misal ada perubahan, balik nama, dan sebagainya), dan/atau ketika masa berlakunya TNKB sudah habis dan/atau untuk kendaraan baru.
Selain itu, Taslim juga mengatakan perbedaan masa berlaku TNKB itu menjadi alasan pergantian pelat tidak bisa serempak.
Nantinya, dia menyebut di jalanan akan terlihat warna-warni pelat hitam dan putih.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR