Otomania.com - Gregetnya luar biasa, pelajar di Wonogiri nekat tabrak polisi hingga terpental saat razia knalpot brong.
Bukannya berhenti saat ada razia, seorang pelajar justru nekat menabrak petugas polisi yang berjaga hingga terpental.
Pelajar itu menabrak anggota Polres Wonogiri, Briptu Rio Pramudinto Utoyo dengan motornya.
Pelaku menghindari razia kendaraan knalpot brong di ruas jalan Wonogiri Pracimantoro, Jawa Tengah.
Kasat Lantas Polres Wonogiri AKP Marwanto mengatakan, kecelakaan bermula saat beberapa anggotanya menggelar operasi kasat mata, Selasa (11/1/2022).
Anggota melihat motor yang dikendarai pelajar berinisial F (16) asal Kabupaten Sukoharjo.
F sedang membonceng saudaranya berinisial W (23) untuk berjalan-jalan menuju Pracimantoro.
"Tahu ada motor berknalpot brong, tiga anggota kami berusaha menghentikannya. Namun, pengendara motor itu terus nekat melaju hingga akhirnya menabrak anggota kami bernama Briptu Rio hinggaterlempar beberapa meter ke samping," ucap Marwanto dikutip dari Kompas.com, Senin (17/1/2022).
Akibatnya, Briptu Rio mengalami luka parah hingga dirawat di RSU Indriyati Solobaru, Sukoharjo.
Terkait hal ini, pemerhati masalah transportasi Budiyanto, yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya buka suara.
Menurutnya, petugas kepolisian berwenang untuk menghentikan kendaraan, meminta keterangan kepada pengemudi.
“Apabila tidak mau berhenti, ketentuan sanksinya diatur pasal 282, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ujar Budiyanto.
Menurut Budiyanto, sikap tidak mematuhi perintah petugas termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.
“Kalau ada unsur kesengajaan bisa nanti diarahkan ke tindak pidana hukum, seperti penganiayaan atau percobaan pembunuhan, tergantung hasil pemeriksaan,” katanya.
Sebagai tambahan informasi, penggunaan knalpot selain bawaan motor dianggap melanggar aturan, karena dinilai tidak sesuai dengan standar.
Menurut petugas kepolisian, aturan tersebut ada pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.
Pasal tersebut berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 juta”.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Razia Knalpot Brong, Pelajar Nekat Tabrak Polisi hingga Terpental
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR