Atas apa yang dialami tersebut, sebagai warga negara ia sulit untuk menerima apa yang dilakukan polisi terhadapnya.
"Kalau seperti itu kan dikira teroris saat dihentikan ada suara tembakan. Ada yang bilang polisi melanggar prosedur (SOP)," ujar Andrianto.
Kronologi Versi Polisi
Sementara itu, Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya, kejadian bermula dari anggotanya yang melakukan kegiatan kepolisian di wilayah hukum Polres Lamongan.
"Memang benar pada tanggal 28 Desember 2021. Kami Polres Lamongan melaksanakan serangkaian tindakan kepolisian yang menimpa keluarga mas Satria Galih Wismawan (menantu Andrianto) dan pak Andrianto," jelasnya.
Dikatakan, waktu itu keluarga Andrianto diaku sedang dalam suasana duka, karena anaknya yang bernama Maria Ulfa Dwi Andreani meninggal dunia dan jenazahnya dalam dibawa menuju ke Bojonegoro.
Namun demikian anggota di lapangan terjadi kesalahpahaman dengan pihak keluarga Andrianto.
"Setelah mengetahui membawa jenazah kami mempersilahkan pihak keluarga melanjutkan perjalanan di Bojonegoro," katanya.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Surya.co.id,TribunJogja.com |
KOMENTAR